Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Perincian Penggunaan Uang Suap Edhy Prabowo, Mungkin Bikin Anda Terpana

Rabu, 07 April 2021 – 18:47 WIB
Inilah Perincian Penggunaan Uang Suap Edhy Prabowo, Mungkin Bikin Anda Terpana - JPNN.COM
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perincian penggunaan uang suap untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, JPU KPK menyebut uang suap antara lain digunakan untuk pembayaran sewa apartemen staf khusus (stafsus), pembelian mobil, pembelian jam tangan, sepeda, dan beberapa benda lainnya.

Sujarjito merupakan pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandhono menuntut Suharjito 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menyuap Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.440.

Uang suap itu diberikan agar Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses pemberian izin budi daya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) untuk PT DPPP.

"Berdasarkan fakta persidangan, saksi Amiril Mukminin untuk kepentingan saksi Edhy Prabowo juga membayarkan uang yang berasal dari terdakwa dan eksportir lain serta keuntungan PT ACK untuk sejumlah hal," kata JPU KPK Siswandhono dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Uang tersebut menurut jaksa digunakan antara lain untuk:

1. Membayar biaya sewa apartemen saksi Anggia Tesalonika Kloer (staf khusus Edhy Prabowo).

JPU KPK membeber penggunaan uang suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News