Inilah Perkembangan Penanganan Kasus Aa Gatot
jpnn.com - MATARAM – Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersangka penyalahgunaan narkoba, Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah, kepada penyidik kepolisian Polda NTB.
Pengembalian tersebut guna menambah petunjuk atas perkara yang disangkakan kepada Gatot dan Dewi.
Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Ginung Pratidina mengatakan, petunjuk tersebut terkait dengan keterangan saksi yang ikut ditahan saat penggerebekan di Hotel Golden Tulip.
”Ada beberapa saksi yang mengatakan, positifnya urine dengan kandungan metamfetamin karena mengkonsumsi obat, bukan karena aspat,” kata Ginung, seperti diberitakan Lombok Post (Jawa Pos Group) hari ini.
Karena itu, jaksa meminta penyidik untuk mencari apakah obat yang diminum mengandung metamfetatami atau tidak.
Ini untuk mengkonfirmasi asal muasal kandungan metamfetamin dalam urine saksi sesaat setelah penggerebekan.
”Hanya itu saja, kita mengkonfirmasi, karena ada saksi yang mengatakan kandungan itu akibat konsumsi obat jantung dan terapi hormon,” ujarnya.
Jaksa, lanjut Ginung, hanya ingin melengkapi unsur yang disangkakan kepada Gatot sebagai penyedia barang yang dikonsumsi.