Inilah Persyaratan Calon Penumpang Pesawat, Berlaku Mulai 26 Juli 2021
jpnn.com, JAKARTA - Para calon penumpang pesawat di bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) harus memenuhi persyaratan yang diatur Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021.
SE tersebut Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai 26 Juli 2021.
“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik," kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7).
Awaluddin menjelaskan, sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan hasil negatif RT-PCR atau Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara.