Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Potongan Kayu Jati Milik Nenek Asyani yang Kini Dibui

Sabtu, 14 Maret 2015 – 05:59 WIB
Inilah Potongan Kayu Jati Milik Nenek Asyani yang Kini Dibui - JPNN.COM
Warga menunjukkan sisa kayu jati di halaman rumah Asyani yang diduga mencuri dari lahan Perhutani. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi/JPNN

jpnn.com - SITUBONDO - Nenek Asyani menjadi terdakwa di PN Situbondo karena memiliki kayu tanpa surat-surat. Si nenek renta itu didakwa pasal 12 juncto pasal 83 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tentang BB kayu jati itu, dalam dakwaan JPU, disebutkan ada 38 sirap. Namun, jumlah sebanyak itu disanggah Asyani. Dia tidak mengakui BB yang disampaikan JPU tersebut dengan alasan kayu jati itu tidak sama dengan BB yang didakwakan.

Asyani menduga, BB kayu jati tersebut berubah dari penyitaan awal yang hanya tujuh batang menjadi 38 sirap.

Sambil menunggu kepastian putusan sela di PN Situbondo, Jawa Pos (induk JPNN)  mengunjungi rumah Asyani di Perumahan Banjir 27, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng. Di samping rumah berukuran 4 x 6 meter tersebut, ada beberapa jenis kayu yang sudah lama.

Sejumlah warga menyebut kayu jati milik Asyani ada sejak dulu. Hanya, kayu tersebut dibiarkan karena Asyani tidak memiliki uang untuk mengolahnya menjadi kursi.

’’Kayu itu sudah lama. Sejak Ibu Asyani pindah ke Perumahan Banjir ini,’’ kata Ida Reniwati, warga setempat.

Menurut informasi, sembilan tahun lalu Asyani tinggal di Secangan, Desa Jatibanteng. Di rumah itu, dia tinggal bersama Suhardi, suaminya, dan empat anaknya.

Tidak disangka, rumah tersebut dan puluhan rumah warga lainnya terkena banjir sekitar 2005. Setelah insiden tersebut, diperkirakan Suhardi menebang pohon jati miliknya.

SITUBONDO - Nenek Asyani menjadi terdakwa di PN Situbondo karena memiliki kayu tanpa surat-surat. Si nenek renta itu didakwa pasal 12 juncto pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News