Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Potongan Kayu Jati Milik Nenek Asyani yang Kini Dibui

Sabtu, 14 Maret 2015 – 05:59 WIB
Inilah Potongan Kayu Jati Milik Nenek Asyani yang Kini Dibui - JPNN.COM
Warga menunjukkan sisa kayu jati di halaman rumah Asyani yang diduga mencuri dari lahan Perhutani. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi/JPNN

Tidak lama kemudian Suhardi meninggal. Karena masih memiliki tanggungan utang, Asyani menjual lahan yang disebut merupakan lokasi tumbuhnya kayu jati itu kepada orang lain seharga Rp 6 juta.

Keluarga Asyani lantas pindah ke Perumahan Banjir, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng. ’’Ibu Asyani pindah ke rumah ini bareng saya, yaitu 2006,’’ terang Ida lantas menyatakan tahun itu anaknya masih kelas 3 SD.

Menurut dia, saat Asyani pindah dari Dusun Secangan ke Dusun Kristal, kayu jati yang diduga merupakan hasil curian itu sudah dibawa. Hal tersebut juga dikuatkan warga lainnya. Sebab, pada 2006 itu, anak ketiga Asyani, Linda, 28, juga menikah.

Selain Ida dan beberapa orang lain, banyak warga Perumahan Banjir yang mengaku mengetahui kayu jati milik Asyani tersebut.

Dengan dasar kayu jati yang sudah lama berada di bawah lencak itu, puluhan warga Perumahan Banjir siap menjadi saksi untuk Asyani. ’’Di Perumahan Banjir Dusun Kristal ini ada 98 rumah. Jadi, sangat banyak yang tahu,’’ ujarnya.

Istri kepala desa setempat, Lisatini, menambahkan, sejumlah warga menyatakan siap menjadi saksi kasus Asyani. ’’Pohon jati ditebang bersama suaminya di lahan miliknya sendiri,’’ katanya.

Meski demikian, sejumlah warga, termasuk pengacara Asyani, menghormati jalannya sidang dengan harapan Asyani mendapat keadilan dan dibebaskan.

Sementara itu, setelah Wakil Bupati Situbondo Rahmad siap menjadi jaminan penangguhan penahanan Asyani, kini salah seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Irwan Setiawan datang ke Situbondo. Dia ingin mengetahui secara detail kasus tersebut.

SITUBONDO - Nenek Asyani menjadi terdakwa di PN Situbondo karena memiliki kayu tanpa surat-surat. Si nenek renta itu didakwa pasal 12 juncto pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News