Inilah Prestasi Bea Cukai Batam Dalam Penindakan NPP Sepanjang 2020
jpnn.com, BATAM - Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 44 kasus penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sepanjang 2020.
Menurut Iwan, terdapat 20.917,6 gram narkotika golongan I jenis metamphetamine atau sabu-sabu, serta 30.039 butir dan 31,7 gram ekstasi, yang telah dijadikan barang hasil penindakan (BHP) BeaCukai Batam.
“Pada akhir periode 2020, Bea Cukai Batam telah melakukan tindak lanjut penanganan perkara penyelundupan 137 gram narkotika golongan I jenis metamphetamine/sabu-sabu yang dibawa oleh salah satu penumpang berinisial M di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam,” ungkapnya, Jumat (8/1), memaparkan prestasi Bea Cukai Batam dalam penggagalan penyelundupan narkotika di 2020.
Menurut Iwan, penindakan dan penanganan perkara NPP tersebut telah ditindaklanjuti dengan penelitian dan pelimpahan perkara ke Polda Kepri.
Hal ini sesuai dengan berita acara serah terima perkara nomor BA-30/KPU.02/BD.06/NPP/2020 tanggal 9 Desember 2020.
Iwan menambahkan NPP hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam pada 2020 telah dilimpahkan ke instansi terkait.
Perinciannya, 6.341,2 gram sabu-sabu telah dilimpahkan ke BNN Kepri, 3.688,3 gram sabu-sabu dan 30 butir dan 31,7 gram ekstasi dilimpah ke Polda Kepri. Kemudian, 10.888,1 gram sabu-sabu dilimpahkan ke Kepolisian Resor Barelang.
Menurut Iwan, upaya ini merupakan wujud sinergi Bea Cukai Batam dengan BNN, Satresnarkoba Polda Kepri, dan Polres Barelang untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa. (*/jpnn)