Inilah Rekomendasi Hasil Pertemuan Honorer di Medan
1. Meminta Pemerintah Pusat/Daerah melakukan Verivikasi dan Validasi Ulang seluruh Data Honorer K2, baik yang lulus maupun yang tidak lulus dengan acuan data adalah data peserta ujian Tenaga Honorer K2. Hal ini untuk memperoleh angka Tenaga Honorer K2 yang sebenarnya dan untuk membersihkan data data yang ditengarai bodong /siluman.
2. Meminta pada Pemerintah Pusat dan daerah untuk melibatkan Team Independent dari pihak Masyarakat dan Organisasi Honorer dalam pelaksanaan Verivikasi dan Validasi Data Ulang. Hal ini didasarkan pada UU No 14 Tahun 2008 Tentang Ketebukaan Informasi Publik dan PP No 16 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
3. Meminta kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan KeMENPAN & RB untuk segera membuat Peraturan Tertulis terkait Mekanisme Pengangkatan Keseluruhan Honorer K2.
4. Meminta kepada Kepala BKN Pusat untuk mempelajari lagi PP 56 Tahun 2012 tetang Perbubahan Kedua PP 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer K2 dan SE MENPAN N0 5 Tahun 2010 dan SE MENPAN No 3 Tahun 2012.
Setelah itu kami meminta Kepala BKN untuk mengklarifikasi Pernyataannya pada Hari Sabtu tgl 15 Maret 2014 di JPNN Group yang menyatakan bahwa Guru yang gajinya dari Dana BOS tidak akan diangkat.
Hal ini untuk menghindari kekecewaan para Tenaga Honorer K2 yang bisa jadi akan menimbulkan gelombang protes di seluruh Indonesia.
Demikian Pandangan Umum kami dan Tuntutan kami terkait Realitas Nasib Tenaga Honorer K2. Terimakasih!
Medan, 16 Maret 2013
Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FKTHSN-SKPD )SUMUT
Forum Honorer Indonesia (FHI) Wilayah Sumatera Utara
(Andi Subakti,S.Ag) (Eko Imam Suryanto, S.Psy)
K E T U A U M U M Sekretaris Umum