Inilah Sanksi bagi Perusahaan Ogah Beri THR
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menginstruksikan, tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan oleh pengusaha pada seluruh pekerjanya maksimal H-7 lebaran. Bila tidak, ada sanksi tegas yang diberikan.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan, pembayaran THR ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
THR ini wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 lebaran. ”Seluruh pekerja wajib mendapat THR. Yang kontrak juga berhak. Ada perhitungannya,” tutur Hanif di Jakarta, kemarin (6/6).
Menilik Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan memang sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Besarannya, diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Sedangkan, bagi mereka yang memiliki masa kerja 12 tahun secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
”Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, maka THR yang dibayarkan berdasarkan pada peraturan tersebut,” jelas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang.