Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI

Rabu, 04 Desember 2024 – 06:17 WIB
Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI - JPNN.COM
Tokoh buruh nasional sekaligus Mantan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Tokoh buruh nasional Mudhofir Khamid menolak sejumlah kalangan yang mewacanakan Polri harus berada di bawah TNI ataupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mudhofir menilai usulan tersebut mengada-ada dan bertentangan dengan konstitusi serta mencederai amanat reformasi.

“Pemisahan Polri dan TNI merupakan amanat reformasi sesuai dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang harus kita jaga bersama,” kata Mudhofir, Selasa (3/12/2024).

Menurut dia, Polri dalam bertugas untuk memberikan perlindungan dan sebagai pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban serta menjalankan fungsi penegakan hukum mendapat pengawasan dari lembaga yang ditunjuk negara yakni Komisisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Mantan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ini, wacana yang dilontarkan oleh politikus PDI Perjuangan itu sangat tidak relevan.

Sebab, Polri selama ini dikenal sangat dekat masyarakat dan mudah menerima masukan dari pihak manapun.

“Polri selama ini sangat responsif dan terbuka terhadap segala masukan, keluhan dan pertanyaan rekan-rekan buruh. Termasuk  menjaga situasi kondusif pada saat buruh melakukan aksi atau penyampaian pendapat secara terbuka dan jumlah besar sehingga aksi dapat berjalan dengan baik dan tidak anarkis,” ujar Mudhofir.

Lebih lanjut, dia menjelaskan di beberapa tempat, polisi juga banyak membantu proses mediasi perselisihan tenaga kerja dan mencari solusi bersama melalui Program Polisi Jumat Curhat atau program Bhabinkamtibmas di wilayah.

Tokoh buruh nasional Mudhofir Khamid menolak sejumlah kalangan yang mewacanakan Polri harus berada di bawah TNI ataupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close