Inilah Sejumlah Pihak yang Diuntungkan di RUU Perpajakan Baru, Anda Termasuk?
Terkait PPh, misalnya, substansi terpenting dalam RUU ini adalah penurunan tarif PPh Badan yang sekarang posisinya 25 persen.
Ke depan, diturunkan secara bertahap ke 20 persen. Langkah ini sudah diperhitungkan dengan tetap menjaga APBN tidak mengalami tekanan yang terlalu besar. Tetapi di sisi lain juga bisa memberikan stimulasi ekonomi.
"Sehingga dari 25 menjadi 20 bisa dilakukan dan penurunannya bisa dimulai 2021. Tahapnnya bisa kita formalisir di RUU. Tahun 2020 tidak akan terpengaruh, dan 2021 baru terjadi penurunan," jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Untuk perusahaan go public di bursa juga akan menikmati penurunan di bawah tarif PPh badan yang akan mengalami penurunan ke angka 20 persen.
Perkiraannya di angka 17 persen atau ada keringanan 3 persen lebih rendah dari tarif normal untuk 5 tahun.
BACA JUGA : Zudan Komentari Kasus Pria tak Punya Perusahaan Ditagih Pajak Rp 32 Miliar
RUU ini juga akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri. Selama ini dividen yang berasal dari dalam dan luar negeri yang diterima oleh PPh badan, kalau dia miliki saham di atas 25 persen memang tidak dikenai PPh.
Namun, jika memiliki saham di bawah 25 persen kena PPh normal yaitu 25 persen tarif yang sekarang. Dan untuk wajib pajak orang minimal 10 persen.