Inilah Solusi dari Ahok untuk Uber dan GrabCar
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, layanan transportasi berbasis aplikasi online seperti GrabCar dan Uber Taxi tidak perlu menggunakan pelat kuning. Pasalnya, kendaraan yang digunakan bisa digolongkan sebagai mobil rental.
Namun, Ahok -sapaan Basuki- menegaskan, harus ada ciri khusus bagi armada transportasi berbasis aplikasi itu. Yakni dengan memasang stiker.
“Dia mesti tempel stiker dong. Kan dia di bawah naungan Grab atau Uber," kata Ahok di Jakarta, Selasa (15/3).
Selain itu Ahok menegaskan, Uber dan Grab harus membayar pajak. Dengan demikian keduanya juga punya kewajiban yang sama dengan perusahaan penyedia jasa layanan transportasi umum lainnya.
Lebih lanjut mantan bupati Belitung Timur itu mengatakan, perusahaan layanan transportasi lain harus membayar pajak penghasilan dan gaji pegawai. Sedangkan layanan transportasi online tidak membayar pajak, sehingga tarifnya bisa lebih murah.
"Nanti kalau bangkrut semua enggak ada taksi yang benar gimana? Masak kita mau piara taksi yang enggak bayar pajak, enggak bisa juga," ungkap Ahok.(gil/jpnn)