Inilah Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar Belum Registrasi
jpnn.com, JAKARTA - Masa registrasi ulang kartu sim (simcard) prabayar berakhir hari ini (28/2).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan, dengan berakhirnya periode registrasi, artinya akan dimulai perhitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang.
Ramli menjelaskan, sebelum dilakukan pemblokiran bertahap, pelanggan masih diberi kesempatan untuk melakukan registrasi hingga 30 hari ke depan.
Yakni pada 30 Maret 2018. Mulai 31 Maret 2018, pelanggan yang tidak juga melakukan registrasi akan mulai terdampak registrasi bertahap. Dimulai dengan pembokiran SMS dan panggilan keluar.
”Lima belas hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” kata Ramli, Selasa (27/2).
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menuturkan, program registrasi prabayar merupakan upaya untuk membersihkan data operator.
Layanan prabayar, kata Merza, ada untuk memudahkan pelanggan dalam menggunakan layanan telekomunikasi.
Namun, akibatnya, data pelanggan yang ada di operator kebanyakan adalah data abal-abal. Dengan adanya program registrasi simcard, data di operator pun akan valid.