Inilah Tampang 4 Pelaku Perampokan Toko Pakaian, Semua Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, ACEH TIMUR - Sebanyak empat pelaku perampokan toko pakaian yang membawa kabur uang Rp 140 juta telah ditangkap polisi. Satu pelakunya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menegaskan bahwa keempat pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis serta terancam hukum mati.
"Mereka dijerat pasal berlapis karena aksi perampokan itu dilakukan menggunakan senjata api," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Senin (8/11).
Keempat tersangka yakni BY alias RR (33) MH (26) dan RS (34). Ketiganya warga Aceh Timur dan ditangkap di tiga tempat yang berbeda di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Selasa (2/11).
Sedangkan tersangka ZL (36) asal Ranto Peureulak, Aceh Timur, ditangkap di sebuah rumah kosong di pedalaman kabupaten itu Minggu (7/11) malam.
Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta Pasal 365 Ayat (2) junto Pasal 480 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Selain menangkap empat tersangka, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat telepon genggam, senjata api jenis FN bersama amunisi dan proyektil serta uang tunai Rp 47 juta lebih," kata Kapolres.
AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan tersangka ZL diduga otak dibalik perampokan tersebut.