Inilah Tampang Aceng, Buronan yang Ditangkap Tim Intelijen di Jawa Timur
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Aceng Sudrajat, 39, buronan kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara 2019-2020, senilai Rp 9,2 miliar akhirnya ditangkap.
Penangkapan Aceng dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung di rumah orang tuanya, Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/6).
Berdasarkan informasi dihimpun Palpos.id, penangkapan Aceng berawal dari Tim Tabur Kejagung berhasil mendeteksi adanya transaksi dari ATM milik Aceng. Lalu Tim Tabur melakukan pemetaan lokasi Aceng.
Setelah memastikan lokasi Aceng, Tim Tabur Kejagung langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Aceng. Aceng ditangkap tanpa perlawanan.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan Aceng. “Ya betul, untuk lebih jelasnya langsung ke Pidsus saja ya,” ujarnya, Rabu (22/06).
Sementara itu Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval, menjelaskan bahwa informasi penangkapan Aceng baru saja diterima pihaknya.
Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejagung untuk penjemputan Aceng. “Kita sedang melakukan koordinasi penjemputan Aceng,” katanya.
Seperti diketahui, Aceng resmi ditetapkan buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Lubuklinggau, pada awal Mei 2022 lalu.