Inilah Tampang Aceng, Buronan yang Ditangkap Tim Intelijen di Jawa Timur
Senin, 27 Juni 2022 – 08:36 WIB
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Penetapan DPO Dilakukan setelah Aceng mangkir dari panggilan Kejari menjelang ditetapkannya sebagai tersangka, pada April 2022 lalu. (*/palpos.id)