Inilah Tampang Daryanto dan Apriadi, Keduanya sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
“Ancaman hukumannya pidana penjara diatas 5 penjara,” tegasnya.
Sementara tersangka Daryanto berdalih, bahwa ia hanya disuruh oleh temannya untuk menagih utang korban sebesar Rp 2,5 juta.
“Karena utang itu sudah lama, kami kemudian menagihnya menggunakan senjata tajam untuk mengancam dia (korban),” katanya.
Daryanto mengungkapkan karena korban tidak punya uang, lantas ia dan tersangka Eko mengambil motor korban.
Baca Juga: Siswi SMP Main Kuda-kudaan dengan Pria Beristri, Videonya Viral, Terbongkar Gegara
“Kami ambil motornya dan korban kami tinggalkan di TKP, mengenai ada tidaknya utang itu saya tidak tahu karena saya hanya disuruh teman saya,” tutupnya. (*/palpos.id)