Inilah Tampang Pengeroyok yang Tewaskan Pemotor di Bekasi, Barbuknya Bikin Merinding
Akibat pengeroyokan itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 & 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara.
Terakhir, Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena korban masih 17 tahun ancaman 10 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Endra Zulpan
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Pada kasus itu, polisi turut menyita dua bilah celurit panjang, pakain korban dan tersangka. (cr3/jpnn)