Inilah Tampang YS Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Tetangga saat Gotong Royong
Kombes Thirdy menyampaikan, seusai melukai korban terakhirnya itu, pelaku memilih pergi berjalan kaki menuju Polsek Balikpapan Utara meninggalkan korbannya.
Sementara SS yang mengalami luka di bagian punggung kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga. "Pelaku kami amankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Balikpapan Utara. Dia kami amankan beserta barang bukti sajam," ucapnya.
Akibat perbuatan brutalnya, kini YS ditahan di Sel Tahanan Polsek Balikpapan Utara, dengan dijerat Pasal 351 JO pasal 64 atas tindakan pembunuhan dan penganiyaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kejadian di Aceh Timur, Pria Asal Sumut Tewas Mengenaskan, Seluruh Badan Membiru
"Kondisi kejiawan pelaku normal. Masalah itu mulanya karena pelaku tersinggung dengan perkataan korban. Pembunuhan ini tidak direncanakan. Yang jelas pelaku tidak terima karena korban menyuruh berulang-ulang," pungkasnya.(mcr14/jpnn)