Inilah Tujuan Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu
Minggu, 19 Juni 2016 – 00:19 WIB
Ketiga, lanjut Tjahjo, mencegah duplikasi pengaturan materi yang sama pada beberapa UU terkait pemilu.
“Sekaligus mencegah ketidakpastian hukum pengaturan pemilu sebagai akibat kekosongan hukum, inkonsistensi dan kontradiksi antara peraturan perundang-undangan yang lain,” terangnya.
Terakhir, keempat, menemukan masalah di seputar pengaturan penyelenggara pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum. (adv/brst/jpnn)