Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Wejangan Gus Menteri Menjelang Pilkades Serentak 2020

Kamis, 10 Desember 2020 – 14:35 WIB
Inilah Wejangan Gus Menteri Menjelang Pilkades Serentak 2020 - JPNN.COM
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri. Foto: Humas Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri mengatakan dana desa bisa digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020.

"Sepanjang belum diadakan dari sumber dana lainnya," tegasnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Persiapan Pilkades Serentak 2020" yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara virtual, Kamis (10/12).

Gus Menteri mengatakan pihaknya selalu melakukan upaya melalui jaringan infrastruktur yang dimiliki oleh Kemendes PDTT untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak 2020.

Menurut Gus Menteri, hal itu juga berdasar tugas Kemendes PDTT yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.

"Utamanya terkait sosialisasi dan pemantauan warga masyarakat untuk menyukseskan pilkades dengan patuhi protokol kesehatan saat pencoblosan Pilkades Serentak 2020," kata doktor honoris causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini.

Menurut Gus Menteri, hasil sosialisasi dan pemantauan termasuk soal penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Kemendes PDTT juga akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai leading sector Pilkades Serentak 2020.

Lebih lanjut Gus Menteri mengingatkan kepada gubernur, bupati yang hadir supaya visi misi calon kepala desa lebih konkret dan akuntabel.

Selain itu, lanjut dia, juga berpijak pada arah kebijakan pembangunan desa dalam bentuk SDGs Desa, yang merupakan pembumian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Gus Menteri memberikan wejangan menjelang Pilkades Serentak 2020. Singgung visi misi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close