Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah yang Harus Anda Lakukan jika Terkena Tilang Elektronik atau ETLE

Rabu, 07 April 2021 – 08:33 WIB
Inilah yang Harus Anda Lakukan jika Terkena Tilang Elektronik atau ETLE - JPNN.COM
Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional, Selasa (23/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain terobosan besar, penerapan ETLE juga akan sangat mempermudah masyarakat. Inilah bentuk nyata dari pelayanan prima Polri.

Dengan diterapkannya ETLE, kecuali wilayah/daerah yang belum terjangkau ETLE, tidak ada lagi melakukan penilangan secara langsung oleh Polantas. Dengan begitu, Polantas akan lebih fokus membantu masyarakat dan mengatur kelancaran lalu lintas.

Saat meresmikan peluncuran ETLE nasional tahap I (23/3), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengibaratkan polisi lalu-lintas sebagai superhero marvel, manusia-manusia baja yang siap menolong masyarakat 24 jam sehari, kepanasan, kehujanan dan kedinginan.

Menurut Kapolri, ke depan anggota Polantas terus menjadi lebih baik dalam menjalankan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Dengan penerapan sistem ETLE nasional diharapkan bisa berdampak positif terhadap budaya disiplin masyarakat. Selain itu juga bisa mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di jalanan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan penempatan 244 titik kamera ETLE di 12 Polda ini merupakan tahap I. Selanjutnya pada tahap berikutnya jumlah kamera ini akan terus ditambah. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Berikut ini tahapan yang harus Anda lakukan jika terkena tilang elektronik atau ETLE, tidak bisa langsung membayar denda.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News