Inisator Interplasi Bantah Bela Koruptor
Selasa, 14 Februari 2012 – 13:12 WIB
Sarifudin Suding mengatakan, bahwa yang dipersoalkan di Komisi III adalah mengenai surat Dirjen Pemasyarakat tentang moratoritum remisi narapidana yang membatalkan surat Menkumham sebelumnya, Patrialis Akbar. Ketika melihat konteks persoalan itu langgar UU nomor 12 tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006, dimana hak napi sudah diberikan dalam UU dan PP itu.
Kemudian, ditindaklanjuti surat Menkumham tanggal 16 November 2011 yang membatalkan surat menteri sebelumnya."Ini berlaku surut. Kita persoalkan dalam rapat kemarin. Pengetàtan sudah diatur dalam PP nomor 28 tahun 2006 tentang tata cara pemberian remisi. Jangankan perketat, penghapusan pun kita setuju. Tapi ubah UU, PP-nya karena disitu masih ada hak napi. Hukuman mati pun kita setuju," katanya.
Pihaknya meminta pemerintah menyiapkan Naskah Akademik (NA) dan dibahas bersama-sama hapus masalah remisi itu. Begitu juga untuk UU tipikor, KUHP. "Kita setuju berikan hukuman mati. Tapi, KUHP belum diajukan ke DPR. Apa kerja pemerintah? Jangan kita ajukan interplasi ini malah disebut berniat bela koruptor. Naudzubillah," ungkap Suding.