Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inisator Interplasi Bantah Bela Koruptor

Selasa, 14 Februari 2012 – 13:12 WIB
Inisator Interplasi Bantah Bela Koruptor - JPNN.COM

Bahkan pihaknya mendorong hakim juga untuk memberikan pidana tambahan berupa mencabut hak-hak. "Jadi terpidana itu dicabut haknya, salah satunya tidak diberikan remisi. Kita dorong juga hakim seperti itu," jelasnya.

Sarifudin Suding mengatakan, bahwa yang dipersoalkan di Komisi III adalah mengenai surat Dirjen Pemasyarakat tentang moratoritum remisi narapidana yang membatalkan surat Menkumham sebelumnya, Patrialis Akbar. Ketika melihat konteks persoalan itu langgar UU nomor 12 tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006, dimana hak napi sudah diberikan dalam UU dan PP itu.

Kemudian, ditindaklanjuti surat Menkumham tanggal 16 November 2011 yang  membatalkan surat menteri sebelumnya."Ini berlaku surut. Kita persoalkan dalam rapat kemarin. Pengetàtan sudah diatur dalam PP nomor 28 tahun 2006 tentang tata cara pemberian remisi. Jangankan perketat,  penghapusan pun kita setuju. Tapi ubah UU, PP-nya karena disitu masih ada hak napi. Hukuman mati pun kita setuju," katanya.

Pihaknya meminta pemerintah menyiapkan Naskah Akademik (NA) dan dibahas bersama-sama hapus masalah remisi itu. Begitu juga untuk UU tipikor, KUHP. "Kita setuju berikan hukuman mati. Tapi, KUHP belum diajukan ke DPR. Apa kerja pemerintah? Jangan kita ajukan interplasi ini malah disebut berniat bela koruptor. Naudzubillah," ungkap Suding.

JAKARTA -- Inisiator Hak Interplasi dari Komisi III DPR terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA