Inkrispena Sebut Naiknya Status Industri Nikel Tak Berpengaruh bagi Warga Lokal
Linda Rosalina dari TUK Indonesia menyatakan upaya menghindari kewajiban penghormatan terhadap HAM masyarakat sekitar pabrik nikel ini diawali dengan abainya lembaga-lembaga pendanaan, baik nasional maupun internasional, terhadap kewajiban memeriksa due diligence dan praktek-praktek industrial perusahaan.
Menurutnya, sebagai bagian dari Green Financing, lembaga-lembaga pendanaan harus ikut berperan dalam melindungi hak-hak masyarakat lokal.
"Perusahaan-perusahaan besar harus senantiasa patuh terhadap kewajiban mereka menghormati HAM masyarakat," tegas Linda.
Inkrispena adalah lembaga penelitian sosial didirikan pada 28 November 2008 fokus pada penelitian ilmiah sosial seputar krisis ekonomi dan dampak sosial politiknya terhadap masyarakat.(mcr10/jpnn)