Inmendagri Baru Terbit, Ini Daftar Pintu-Pintu Masuk Indonesia untuk WNI dan WNA
jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-3 di luar Jawa dan Bali kembali diperpanjang.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 58 tahun 2021.
Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut ialah pintu-pintu masuk perjalanan internasional bagi warga negara indonesia (WNI) dan asing (WNA).
Untuk WNI, pintu masuk bagi penumpang pesawat hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan San Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun pintu masuk laut yang dibuka hanya pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau serta pelabuhan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
Kemudian, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta perbatasan Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bagi WNA, pintu masuk udara yang dibuka juga hanya Bandar Udara Soekarno Hatta, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.
Selain itu, pintu masuk laut untuk WNA di Bali dan Kepulauan Riau bisa digunakan dengan kapal pesiar dan kapal layar.