Inmendagri 35: Jabodetabek PPKM Level 3, Pembelajaran Tatap Muka
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021.
Terkait kebijakan tersebut, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Dari Inmendagri 35 itu diketahui seluruh wilayah DKI Jakarta turun dari PPKM level 4 menjadi level 3.
Sejumlah kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek juga masuk PPKM level 3.
1. Provinsi DKI Jakarta meliputi seluruh wilayah yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat.
2. Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.
3. Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang.
Bagaimana dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM di daerah PPKM level 3?