Innalillahi, JCH asal Palembang Meninggal Dunia di Madinah
Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan turut berbelasungkawa atas kepergian almarhum.
Menurut Syafitri, sesuai kesepakatan pemerintah Arab Saudi dan Indonesia, jemaah haji yang meninggal memang dimakamkan di sana.
Sesuai aturan, almarhum juga akan dibadalhajikan oleh petugas haji Indonesia.
“Pemerintah menyiapkan program badal haji di tiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria," kata Syafitri.
Secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadallan hajinya. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kemudian yang kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa. (mcr35/jpnn)