Innalillahi, Mantan Kepala Terminal Bekasi Meninggal Dunia Saat Sujud Salat Subuh
Elly mengeklaim kamar sel Bambang juga diberikan label merah sebagai penanda narapidana tersebut dalam kondisi sakit dan harus diawasi.
"Riwayat sakitnya banyak. Pernah dirawat di rumah sakit, fisioterapi difasilitasi, akhirnya bisa jalan. Dia rutin makan obat gula dengan hipertensi, istrinya itu sering antar obat. Istrinya tahu punya riwayat sakit, punya penyakit komplikasi," jelas Elly.
Bambang Hendrianto merupakan narapidana kasus pungutan liar (pungli).
Bambang divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 November 2019.
Bambang telah menjalani hukuman pidana selama sekitar dua tahun di Lapas Sukamiskin. (tan/jpnn)