Inneke Koesherawati Diciduk Dini Hari, Lantas?
Khusus Fahmi, KPK bakal menguatkan pembuktian agar hukumannya diperberat. Sebab, Fahmi yang merupakan Dirut PT Merial Esa sebelumnya juga terlibat kasus korupsi pada 2017 lalu. Dia divonis penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Saut menambahkan, pihaknya juga menemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas berobat napi. Karena itu, dia mengingatkan agar pihak rumah sakit, dokter atau tenaga kesehatan tetap menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan profesi yang berkaitan dengan napi korupsi. ”Jika ada Informasi napi yang menyalahgunakan fasilitas itu kami imbau segera melaporkan pada KPK.”
BACA: OTT KPK Ungkap Borok LP Sukamiskin, Ini Daftarnya, Parah!
Dia juga menyesalkan sistem pemasyarakatan yang belum maksimal. Praktik suap itu, kata dia, sangat merusak cita-cita pemberantasan korupsi.
”Kami sulit bicara tentang efek jera dalam menangani korupsi, jika para narapidana kasus korupsi mendapat fasilitas yang berlebihan di sel mereka dan dapat keluar masuk tahanan dengan cara membayar sejumlah uang,” kritiknya. (tyo)