Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inpassing PNS Mulai Berlaku, Ini Persyaratannya

Kamis, 29 Desember 2016 – 22:15 WIB
Inpassing PNS Mulai Berlaku, Ini Persyaratannya - JPNN.COM
PNS. Foto: JPNN

Sementara itu, ‎Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, kebijakan ini tidak lepas dari berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak pada adanya pejabat yang kehilangan jabatan struktural.

Dengan terbitnya PP tersebut, selain harus melakukan penataan struktur organisasi atau kelembagaan, Setiawan minta instansi pemerintah melakukan penataan SDM aparatur dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang ada sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penataan ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai tahun 2015 yang dilanjutkan tahun 2016 ini," ujarnya.

 

JPNN.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 26/2016 tentang

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News