Inpres Gangguan Keamanan Ancam Masyarakat Sipil
Rabu, 13 Februari 2013 – 20:43 WIB
Aktivis pegiat HAM itu juga menyoroti kebiasaan pemerintah yang sering mencoba mendekati persoalan secara parsial. Padahal, katanya, persoalan keamanan merupakan hal komprehensif yang tidak bisa diselesaikan secara parsial.
Sementara Inpres Nomor 2 Tahun 2013, sebutnya, jelas sekali menampilkan sentralisme kekuasaan. "Inpres ini secara legal mengaburkan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Inpres ini juga menabrak undang-undang di atasnya," tegasnya.(ara/jpnn)