Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Undang Kecurigaan
Selasa, 29 Januari 2013 – 23:02 WIB
Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (28/1) telah menandatangani Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan. Melalui Inpres tersebut, kepala daerah diminta tidak ragu-ragu untuk bertindak mengatasi konflik komunal di daerahnya. Kepala daerah juga harus menyelesaikan konflik antaranggota masyarakat secara tuntas. (boy/jpnn)