Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Undang Kecurigaan

Selasa, 29 Januari 2013 – 23:02 WIB
Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Undang Kecurigaan - JPNN.COM
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun menganggap Inpres 2/2013 telah melampaui UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Presiden, kata Aboe, seharusnya menerbitkan Peraturan Pemerinah (PP) sebagai pelengkap UU Penanganan Konflik Sosial. "Karena sudah ada payung hukumnya berupa UU, tinggal PP saja untuk aturan organiknya," ujarnya.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (28/1) telah menandatangani Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan. Melalui Inpres tersebut, kepala daerah diminta tidak ragu-ragu untuk bertindak mengatasi konflik komunal di daerahnya. Kepala daerah juga harus menyelesaikan konflik antaranggota masyarakat secara tuntas. (boy/jpnn)

JAKARTA - Kalangan DPR RI kaget terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Konflik. Patut diduga inpres

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News