Inpres Penanggulangan Kerusuhan Disebar ke Daerah
Jumat, 08 Februari 2013 – 13:45 WIB
Seperti diketahui, dalam Inpres 2/2013 menyatakan kepala daerah memiliki wewenang untuk meminta Kepolisian dan TNI jika ada ancaman. Selain itu, akan ada tim terpadu yang berfungsi untuk menangani konflik daerahnya masing-masing.
Namun, sebagian pengamat menilai Inpres itu bukan solusi tepat terutama untuk menuntaskan konflik agraria yang banyak terjadi di daerah. Bahkan beberapa pihak juga nenyebut Inpres ini mirip dengan Rancang Undang-Undang Kamnas yang masih menuai kontroversi.
Namun, Djoko Suyanto sudah beberapa kali menegaskan bahwa RUU dan Inpres itu berbeda. Pembuatan Inpres itu diklaim hanya untuk pemetaan, penindakan dan penyelesaian konflik di daerah-daerah, sehingga lebih mudah koordinasi antara pusat dan daerah. (flo/jpnn)