Insentif Bagi Investor di Daerah Tertinggal
Jumat, 12 September 2008 – 19:27 WIB
Lebih lanjut dipaparkan Syamsul, PP tersebut diterbitkan guna memacu kreatifitas daerah dalam menggaet investor guna memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Karenanya, insentif juga akan diberikan kepada investor yang modalnya digunakan untuk menyerap banyak tenaga kerja lokal.
Tentang insentif yang diberikan, Syamsul menyebutkan diantaranya berupa pengurangan hingga pembebasan pajak daerah. "Insentif berupa pengurangan, keringanan sampai pembebasan pajak dan retribusi daerah ini sudah diatur di Pasal 3 (PP No 45 Tahun 2008-red). Bahkan bisa juga insentifnya berupa pemberian dana stimulan dan pemberian bantuan modal," katanya.
Pada kesempatan sama, Sekjen Depdagri Diah Anggraeni menyatakan bahwa mengacu pada PP 45 Tahun 2008 maka kepala daerah diharuskan menyampaikan perkembangan tentang insentif yang diberikan serta investasi yang masuk ke daerah ke pemerintah pusat. "Untuk memantau proses pelaksanaan PP 45 Tahun 2008 ini, Bupati/ Walikota menyampaikan laporan perkembangan pemberian insentif kepada Gubernur sekali dalam setahun. Gubernur juga menyampikan laporan perkembangan pemberian insentif kepada Mendagri sekali dalam setahun,'' papar Diah. (ara/JPNN)