Insentif PPh 21 Tak Tepat Sasaran
Selasa, 27 Januari 2009 – 09:54 WIB
Wakil Ketua Kadin Christ Kanter menambahkan, sebaiknya dana yang disediakan untuk subsidi PPh pasal 21 dialihkan ke upaya meningkatkan daya beli masyarakat. Salah satunya dengan mensubsidi tarif dasar listrik rumah tangga. Sehingga bukan tarif industri daya maks saja yang diturunkan. ”Lebih baik stimulus diarahkan untuk yang lain karena tidak akan efektif. Bentuknya bisa subsidi langsung ke listrik rumah tangga,” kata Christ.
Selain TDL rumah tangga, tarif lain yang perlu diturunkan adalah pajak penerangan jalan dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, karena ini merupakan domain Pemda, harus ada pembicaraan dengan daerah. ”Terkait pajak daerah, sekarang dalam pembahasan soal pajak penerangan jalan dan PKB. Tapi ini harus disepakati oleh daerah,” timpalnya.