Insentif Tenaga Kesehatan RSKD Makassar Belum Cair
jpnn.com, MAKASSAR - Dana insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien COVID-19 di Rumah Sakit Khusus Dadi (RSKD), sebagai salah satu rumah sakit rujukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sejauh ini belum cair.
"Terus terang, sampai hari ini belum turun insentif nakes kami. Sudah diajukan untuk bulan April dan Mei pada 13 Juni lalu. Kami juga sudah kirim (data nakes) ke PPSDM Kemenkes. Ada beberapa rumah sakit seperti Wahidin dan Unhas sudah turun, kenapa kami belum turun," ujar Direktur RSKD Makassar, dr Arman Bausat di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Meski demikian, pihak memaklumi adanya keterlambatan pencairan itu, karena RSKD terlambat bergerak, sementara RSUP Wahidin Sudirohusodo dan Rumah Sakit Unhas sudah lebih awal menangani COVID-19 di bulan Maret. Sementara rumah sakitnya baru ditunjuk awal April sebagai rumah sakit rujukan.
Berdasarkan informasi terakhir yang diterima, lanjut dia, untuk pencairan sesuai dengan aturan baru, akan dibayarkan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, selanjutnya ditransfer ke masing-masing nakes khusus yang menangani pasien COVID-19.
"Untuk saat ini kita sudah koordinasi dengan Dinkes, katanya sudah ada. Dulu Kemenkes yang langsung drop (kirim) ke rekening masing-masing. Sekarang diubah, per 30 Juni Kemenkes drop ke Dinkes, jadi kami nanti mengusulkan ke dinas inilah orang-orang yang diberikan insentif," paparnya.
Sedangkan untuk pemberian insentif nakes, kata Arman, tidak seragam. Ia menjelaskan, dokter spesialis dijanjikan insentif Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp10 juta per bulan, dan nakes lain Rp5 juta per bulan dalam hal ini petugas labolatorium dan ronsen (radiologi), di luar petugas farmasi.
Petugas nakes yang diberikan insentif tersebut, tentu yang bersentuhan langsung dan kontak dengan pasien positif. Makanya, tenaga farmasi tidak diberikan insentif karena tidak berkontak dengan pasien.
Kendati tidak hanya nakes yang terlibat dengan penanganan covid, lanjut dia, tapi ada tukang cuci pakaian pasien dan petugas kebersihan juga menjadi bagian dari penanganan, yang disebut nonnakes. Mereka inilah tidak dimasukkan dalam Permenkes itu.