Insiden KM Mutiara Sentosa 1 di Masalembo, Pemilik Kapal Terancam Sanksi
“Setelah berlabuh, jenazah korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan proses identifikasi,” terang Kasubid Dokpol Biddokkes Polda Jatim, AKBP Drg. Syaiful Ahla, saat ditemui di Posko KM Mutiara Sentosa 1 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Senin (22/5).
Sementara itu, para korban yang selamat satu per satu diangkut ke penginapan yang sudah disediakan oleh pihak pengelola KM Mutiara Sentosa 1 dengan dinaikkan angkutan umum dan kendaraan lainnya.
Terhitung ada tiga hotel yang tak jauh dari pelabuhan Tanjung Perak yakni hotel Pop, Niaga, dan V3 yang disiapkan untuk menampung kurang lebih 190 korban yang selamat.
Di sisi lain, Kepala Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya, Hari Setyobudi mengatakan bahwa akan ada sanksi yang menunggu pemilik KM Mutiara Sentosa 1 terkait insiden kebakaran ini.
Sanksi itu diberikan karena ada dugaan kelebihan muatan dari perjalanan yang dilakukan oleh kapal penumpang tersebut.
“Terkait kelebihan muatan, kami akan tanyakan ke pihak agen dari KM Mutiara Sentosa 1 lebih dulu. Dugaan ada kelebihan muatan itu bisa diketahui dari satu tiket yang biasanya untuk satu orang, ternyata satu tiket untuk naik KM Mutiara Sentosa 1 bisa dipakai untuk dua orang. Seperti ada satu tiket untuk sopir dan cadangannya,” ungkap Hari.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada pihak pengelola KM Mutiara Sentosa 1.
Pihaknya akan mengikuti sesuai aturan dari yang berwenang yakni Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.