Usut Tuntas Kebakaran KM Sentosa I di Masalembo
jpnn.com, JAKARTA - Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa I terbakar di perairan Masalembo, Sumenep Madura.
Terbakarnya kapal ini menimbulkan tiga korban jiwa.
Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro yang membidangi masalah perhubungan dan infrastruktur meminta setelah proses evaluasi korban dilakukan, pengusutannya dilakukan sampai tuntas.
"Evakuasi korban harus diutamakan. Kemudian, layak atau tidaknya kapal tersebut beroperasi harus diselidiki. Sebab, kebakaran yang terjadi merenggut nyawa," ujar Nizar pada Sabtu (20/5).
Politikus dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang standar keselamatan pelayaran disebutkan bahwa untuk aspek Managemen keselamatan kapal (pengecekan rutin), dasar aturannya PP nomor 51 tahun 2002 tentang perkapalan.
Terutama pada pasal 5 disebutkan bahwa setiap kapal wajib memenuhi persyaratan kelaiaklautan kapal yg meliputi : keselamatan kapal, pengawakan kapal, manajemen keselamatan pengoerasioan kapal dan pencemaran dari kapal, pemuatan dan status hukum kapal.
Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 sesuai dgn pasal 303 ayat 1 uu nomor 17 tahun 2008.
"Jadi jika ada kebakaran seperti itu maka kapalnya tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran. Jadi harus disanksi dengan tegas sesuai aturan yang sudah ditentukan. Apalagi sampai memakan korban jiwa," tegas dia.