Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inspektur Wilayah di BPN jadi Tersangka di KPK, Terima Gratifikasi Rp 22 Miliar

Jumat, 29 November 2019 – 23:51 WIB
Inspektur Wilayah di BPN jadi Tersangka di KPK, Terima Gratifikasi Rp 22 Miliar - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Fathan Sinaga/JPNN

"Atas dasar pertimbangan dari panitia dan Kakanwil BPN akan menerbitkan surat keputusan pemberian HGU dan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN," kata dia.

Syarif mengungkapkan, selama lima tahun sejak 2013 sampai 2018, Gusmin diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui tersangka Siswidodo.

Setidaknya, Gusmin telah menerima gratifikasi sekitar Rp 22,23 miliar yang disetorkannya secara langsung maupun melalui orang lain.

Sementara, uang yang diterima tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya.

Uang tersebut kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi. Bahkan, sebagian uang tersebut digunakan untuk membayarkan honor tanpa kuitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain.

"Tersangka SWD juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi," papar Syarif.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Gusmin dan Siswidodo disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

 

Inspektur Wilayah di BPN Gusmin telah menerima gratifikasi sekitar Rp 22,23 miliar yang disetorkannya secara langsung maupun melalui orang lain.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close