Institusi Pendidikan Seharusnya Bebas PBB, PTS Tidak Untung Pasti Sudah Lama Dikubur
Sementara itu, Inge Diana Rismawanti, kasubdit Penyuluhan Perpajakan menyebutkan sebelum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) jasa pendidikan tidak dikenakan PPN. Namun, setelah HPP diundangkan, jasa pendidikan dikenakan PPN.
"Kecuali jasa pendidikan yang tidak memungut iuran atau memungut iuran dalam batasan jumlah tertentu tidak kena PPN," kata Inge.
Ditambahkannya, pemerintah berkaca pada negara tetangga seperti Singapura, Vitenam, Thailand, China yang mengenakan PPN pada jasa pendidikan. Misalnya di Vietnam 5 persen, Cina 6 persen, Singapura 7 persen, dan Thailand 7 persen.
"Mereka termasuk negara yang mengenakan pajak, jadi jasa pendidikan ini tidak terkecualikan dikenai pajak," tuturnya. (esy/jpnn)