Instruksi Kemendagri soal Harga Bahan Pokok, Pemda Catat Ya!
Suhajar juga mengimbau para sekda untuk melakukan intervensi kestabilan dan ketahanan pangan jika terjadi perubahan harga yang ekstrem.
Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah ialah mengoptimalkan pengawasan terhadap ketersediaan dan stabilitas harga pangan.
Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk memantau dan mengendalikan inflasi bahan pangan.
Kemudian, lanjut Suhajar, pemerintah daerah juga harus memastikan kelancaran distribusi bahan pangan pokok.
Langkah lain yang perlu dilakukan ialah melaporkan hasil pemantauan ketersediaan dan perkembangan harga bahan pangan pokok kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendari.
Laporan tersebut harus disampaikan setiap hari maksimal pukul 13.00 WIB.
"“Sekda sebagai ketua Satgas Pangan melakukan pengawalan dan ketersediaan pangan, meningkatkan koordinasi yang sudah saya bacakan tadi, sampai ke Satgas Pangan Polri,” pungkas Suhajar. (mcr9/jpnn)