Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Instruksi Kemendagri soal Harga Bahan Pokok, Pemda Catat Ya!

Jumat, 01 April 2022 – 22:06 WIB
Instruksi Kemendagri soal Harga Bahan Pokok, Pemda Catat Ya! - JPNN.COM
Kemendagri menggelar Rakor Monitoring Kestabilan Harga Bahan Pangan dan Pengendalian Inflasi Daerah menjelang Ramadan. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring Kestabilan Harga Bahan Pangan dan Pengendalian Inflasi Daerah menjelang Ramadan.

Dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro membahas tentang harga 12 bahan pokok.

Dia menjelaskan sejumlah harga pangan mengalami perubahan menjelang Ramadan dan masing-masing harganya juga berbeda-beda di tiap daerah.

Suhajar menyebut harga beras tertinggi yang berada di Wilayah Kalimantan Tengah, yakni Rp 14.100 per liter.

Kemudian, harga beras terendah ada di Nusa Tenggara Barat senilai Rp 9.350.

Perubahan dan perbedaan harga di masing-masing daerah juga terjadi pada telur, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, cabai merah besar, daging sapi/kerbau, daging ayam ras, gula pasir lokal, dan minyak goreng curah.

“Stabilisasi kesediaan dan harga pangan, jadi 12 bahan pokok itu harus tersedia kecukupannya dan harganya juga terkendali," kata Suhajar, Jumat (1/4).

Dia meminta para sekretaris daerah (sekda) untuk melaporkan perkembangan harga bahan pokok selama Ramadan.

Kemendagri menggelar Rakor Monitoring Kestabilan Harga Bahan Pangan dan Pengendalian Inflasi Daerah menjelang Ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News