Instruksi Terbaru Kemendikbudristek soal PPDB, Pemda Jangan Mengeyel
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudistek) secara tegas berkomitmen untuk mewujudkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemendikbudristek melakukan sinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan bersama pelaksanaan PPDB.
Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi mengatakan kewenangan pemerintah pusat terbagi tiga sebagai regulator, pembina, dan fungsi pengawasan. Dalam konteks PPDB, Kemendikbudristek sebagai regulator telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47 tahun 2023.
"Pada segi pembinaan, kami terus mendorong kepada para pemda untuk melakukan evaluasi setiap tahunnya dan melakukan persiapan PPDB lebih awal agar pelaksanaannya menjadi lebih baik,” terang Hasbi, Selasa (27).
Selain itu, dalam fungsi pembinaan, Hasbi mengajak kepada pemda agar membagikan praktik baik pelaksanaan PPDB kepada daerah lainnya, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing.
"Dalam fungsi pengawasan, selain bekerja sama dengan instansi terkait, kami juga mendorong kepada masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan dugaan praktik pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui kanal yang sudah disediakan,” sambung Hasbi.
Dia berharap, para pemda bisa mengeksekusi kebijakan pemerintah pusat dengan membuat kebijakan turunan dalam bentuk Petunjuk Juknis (Juknis). Juknis yang dibuat tersebut menjadi pedoman pelaksanaan PPDB di setiap daerah.
“Peran masyarakat, satuan tugas (Satgas) tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dalam pengawasan pelaksanaan PPDB penting untuk dilakukan. Demi mencapai PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, masyarakat dapat melaporkan tindak pidana kepada aparat hukum seperti KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaaan,” tegas Hasbi.