Instruksi Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Ada Soal Cuti
jpnn.com, JAKARTA - Menjelang libur natal dan tahun baru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan imbauan penting kepada seluruh PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK bersama keluarganya diminta tidak bepergian ke luar kota.
"Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan. ASN harus memberikan contoh yang baik, jangan bepergian ke luar daerah dulu," terang Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (22/12).
Larangan bagi ASN untuk bepergian ini dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur natal 2020 dan tahun baru 2021,” ujarnya.
Namun, apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sedangkan untuk cuti bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.