Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapan Aturan Baru Gaji PNS Diberlakukan? Ini Jawaban Pejabat BKN

Jumat, 18 Desember 2020 – 11:19 WIB
Kapan Aturan Baru Gaji PNS Diberlakukan? Ini Jawaban Pejabat BKN - JPNN.COM
Ada aturan baru soal gaji PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, aturan baru gaji PNS yang tidak lagi didasarkan pada pangkat/golongan dan masa kerja, akan diberlakukan bertahap.

Saat ini BKN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS, sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Diharapkan hasilnya nanti bisa mempercepat proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui peraturan pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS. 

"Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020," terang Haryomo dalam rakornas kepegawaian BKN 2020 secara virtual, Jumat (17/12).

Sebelumnya, kata Haryomo, pangkat melekat pada seorang PNS. Ke depan, pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).

Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 serta Pasal 80 UU ASN.

Di mana penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan. 

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Haryomo Dwi dari BKN menjelaskan soal kapan aturan baru tentang gaji PNS mulai diberlakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close