Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Instruksi Terbaru Menpan-RB untuk Seluruh ASN

Senin, 15 Februari 2021 – 09:51 WIB
Instruksi Terbaru Menpan-RB untuk Seluruh ASN - JPNN.COM
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan instruksi untuk seluruh aparatur sipil negara ( ASN).

Tjahjo meminta para ASN tetap bekerja produktif dan mematuhi protokol kesehatan usai cuti perayaan Tahun Baru Imlek.

"Setelah larangan cuti keluar kota saat libur Imlek, maka pada Senin 15 Februari 2021 tetap masuk kerja. Tetap produktif kerja, disiplin, tegas protokol kesehatan," ujar Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (15/2).

Adapun prosentase ASN yang bekerja di kantor atau di rumah akan diserahkan pengaturannya kepada para pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Instansi, dan Kepala Perangkat Daerah masing-masing. Demikian pula pengaturan giliran bekerja (sif) serta jam kerjanya.

Tjahjo mengimbau kepada pimpinan kementerian/ lembaga/ instansi daerah dapat membuat pengaturan dengan memperhatikan Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Keputusan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19, Keputusan Menteri Kesehatan, dan Keputusan Kepala Daerah.

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, Menteri PAN-RB juga mengimbau kepada ASN untuk membatasi kedatangan tamu ke kantor sambil mencermati gelagat perkembangan COVID-19 serta peta zona risiko penularan di wilayah Indonesia.

"Terima tamu kantor juga dibatasi, dan perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada, terkait cuti libur dan lain-lain, selama tahun 2021," kata mantan Menteri Dalam Negeri di Kabinet Kerja itu.

Sebelumnya Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi pembatasan pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar kota saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2) sampai Minggu (14/2).

Berikut ini instruksi terbaru MenPAN-RB Tjahjo Kumolo untuk seluruh ASN, mohon diperhatikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close