Jawaban Tegas Menteri Tjahjo soal Tuduhan Radikal kepada Din Syamsuddin
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait isu radikalisme.
Din Syamsuddin dilaporkan kepada KASN dalam kapasitas Dosen UIN Syarif Hidayatullah.
Selain itu, terungkap juga ada sejumlah pihak yang mengatasnamakan ITB mengadukan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Lantas apa tanggapan Menteri Tjahjo? Dihubungi JPNN.com, mantan menteri dalam negeri itu enggan berkomentar banyak.
Alasannya, semuanya sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pernyataan Menko Mahfud itu, kata Tjahjo, merupakan pernyataan resmi dari pemerintah atas tuduhan terhadap Din Syamsuddin.
"Sudah ada pernyataan Menko Polhukam. Maaf, saya tidak perlu berkomentar lagi. Karena pernyataan pemerintah satu (lewat Menko Mahfud)," ujarnya, Minggu (14/2).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait tuduhan radikal yang dialamatkan kepada Din Syamsuddin.