Insyaallah Mahasiswa PTKI Dapat Keringanan UKT dan Bantuan Kuota Internet
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag) Suyitno mengungkapkan, pemerintah berencana memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa pada perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI).
Kebijakan serupa telah diberikan pada anggaran 2020 dan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020.
"Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi Covid-19 ini," ujar Suyitno, Kamis (7/1).
Sama seperti tahun sebelumnya, keringanan UKT tahun ini akan diberikan kepada mahasiswa terdampak pandemi Covid-19. Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada rektor atau ketua PTKIN.
Tidak hanya keringanan UKT, Suyitno menyampaikan, Kemenag akan memberikan bantuan lainnya guna mendukung kegiatan belajar mahasiswa di masa pandemi ini. Di antaranya, pemberian bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan beasiswa kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah sebagai ganti dari Bidik Misi.
"Semoga kami bisa memberikan yang terbaik tahun 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran", katanya.
Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, 58 PTKIN telah menjalankan KMA 515/2020 dengan baik. Keringanan UKT berkisar antara 10% hingga 100%. Dalam hal perpanjangan/penundaan pembayaran UKT juga berlaku hampir menyeluruh, sesuai dengan pengajuan mahasiswa.
Sekretaris Forum Pimpinan PTKIN yang juga Rektor IAIN Surakarta menyambut baik terbitnya KMA Keringanan UKT karena sangat ditunggu oleh PTKIN.