Intai Kader NasDem, Petugas BNN Disangka Anggota Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat narkoba yang melibatkan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Ibrahim Hasan alias Hongkong dan kawan-kawannya. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, jajarannya membekuk Ibrahim yang sedang menyosialisasikan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Langkat periode 2019-2024.
Petugas BNN yang menyamar sudah mengintai kader Partai NasDem itu tengah saat bersama beberapa orang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Senin (20/8). "Ketika akan ditangkap mereka menyangka bahwa tim BNN adalah anggota Bawaslu," kata Arman kepada JPNN, Selasa (21/8).
Arman menjelaskan, di kantong pakaian Ibrahim ada sebuah kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat. Tim BNN kemudian langsung membawa Ibrahim untuk menjalani pemeriksaan.
Selain menangkap Ibrahim, petugas BNN juga meringkus tersangka lainnya. Yakni Rnl, Ibr alias Jampok, AR, JO dan Am.
Menurut Arman, setelah pemeriksaan dan pencocokan terhadap barang bukti maka semua tangkapan BNN itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami segera lakukan penahanan," ujar Arman.
Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu menegaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman mati," tegas Arman.
Penangkapan terhadap Ibrahim merupakan tindak lanjut atas kasus kapal kayu di di Perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu dan Pangkalan Brandan, Sumut, Minggu (19/8). Tim gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut menemukan tiga karung sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi dalam kapal kayu itu.
Puluhan ribu ekstasi itu berwarna biru dan ada logo daun. “Dengan kualitas sangat baik," kata Arman.