Intan Fauzi: Jangan Samakan BPJS Kesehatan dengan BUMN
Untuk itu, ujar Intan, BPJS Kesehatan semestinya tidak berperan sebagai lembaga asuransi yang menghitung untung rugi. Kalaupun mengalami defisit, pemerintah yang harus bertanggung jawab menutupi kekurangan dana jaminan kesehatan masyarakat.
Itu sebabnya, rencana dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan, sama saja mencekik rakyat.
“Keluarnya Perpres 75/2019, namun tetap meminta kenaikan iuran kelas 3 mandiri tidak diberlakukan. Sesuai amanah konstitusi maka pelayanan kesehatan ini bersifat menyeluruh untuk masyarakat Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari negara,” tuturnya.
Intan yang juga Anggota Fraksi PAN ini meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membereskan tata kelola BPJS Kesehatan.
Pembenahan manajemen sangat penting mengingat hampir seluruh masyarakat, khususnya yang kurang mampu mengandalkan jaminan kesehatannya dari badan yang bertanggungjawab langsung dibawah Presiden ini.
“Masyarakat menaruh harapan yang begitu besar dengan hadirnya BPJS Kesehatan ini. Karenanya, kehadiran BPJS Kesehatan ini jangan memberatkan masyarakat,” pintanya.
Malahan ujar Intan lagi, rakyat miskin itu tidak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan.
“Saya kira, semua sudah taat dan patuh membayar pajak. Kalau system pajaknya kurang baik maka perbaiki sistemnya,” tegasnya.