Intan Fauzi: Jangan Samakan BPJS Kesehatan dengan BUMN
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Hj Intan Fauzi menegaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bukanlah lembaga bisnis dan komersil yang mencari untung rugi.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan tidak boleh mencari keuntungan dalam menjalankan misi sosial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penegasan ini disampaikan Intan di sela-sela Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Dr. Terawan Agus Putranto di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senin (9/12).
“Saya kira, yang harus dibereskan itu soal sistem. Jangan samakan BPJS Kesehatan ini dengan BUMN, Badan Usaha. Kalau jalanan macet dibuat jalanan berbayar. Jalan berbayar juga macet maka iuran jalan tol dinaikan. Karena memang badan usaha,” urainya.
BPJS Kesehatan, kata dia, tidak mengambil keuntungan, tapi memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia
“BPJS Kesehatan ini Badan Penyelenggara. Sehingga betul-betul mengacu pada UUD 1945,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 34 & Pasal 28 H ayat (3) menyebutkan bahwa 'setiap orang berhak atas Jaminan Sosial.
Artinya, pemerintah memilik tanggungjawab sosial menjamin hak kesehatan warganya, selain hak pendidikan, hak hidup layak dan hak-hak lainnya.